Kamis, 08 Desember 2011

HAK ASASI DAN RULE OF LAW


A.     Hak Asasi Manusia (HAM)

1.      Pengertian dan Konsep
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian penguasa, bersifat fundamental dan kodrati, dan tidak terlepas dari kehidupan manusia.

Hak dasar yang tidak bisa dicabut ini meliputi (rumusan filsuf abad pencerahan, abad 17-18)
-         Hak kebebasan berbicara dan berpendapat (pers)
-         Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan
-         Hak kebebasan berserikat dan berkumpul
-         Hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum
-         Hak atas proses sewajarnya dan pengadilan yang sejujurnya

HAM secara umum terdapat dua teori:
-         Teori universal
-         Teori relativisme budaya


Unsur-unsur yang terkandung dalam HAM antara lain:
-         Kebebasan dasar manusia dan kewajiban dasar manusia
-         Anugrah Tuhan (Allah Swt)
-         Tidak dapat dikurangi dalam keadaan atau siapapun.

2.      Penjabaran Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
HAM di Indonesia dalam UUD 1945 sebenarnyaada diatur dan dicakup HAM meskipun tidak begitu rinci. Namun dalam realitanya praktek HAM belum terlaksana secara baik.

Di Indonesia pengaturan tentang HAM antara lain terdapat dalam:
-         Pembukaan UUD 1945
-         Batang tubuh UUD 1945
-         Undang-undang positif lainya

Dalam UU 39/1999 tentang HAM dijelaskan mengenai 10 jenis HAM yang harus dipahami:
-         Hak untuk hidup
-         Hak berkeluarga
-         Hak mengembangkan diri
-         Hak memperoleh keadilan
-         Hak kebebasan pribadi
-         Hak atas rasa aman
-         Hak atas kesejahteraan
-         Hak turut serta dalam pemerintahan
-         Hak wanita
-         Hak anak

B.   Rule of law

1.      Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum
Pada hakikatnya sulit dipisahkan ada para ahli yang mendeskripsikan bahwa pengertian negara hukum dan rule of law itu hampir dapat dikatakan sama namun menurut ahli lain meskipun antara rule of law tidak dapat dipisahkan masing-masingnya memiliki penekanan berbeda.

2.      Prinsip-prinsip rule of law
Sebagai mana dijelaskan didepan bahwa pengertian rule of law tidak dapat di pisahkan dengan pengertian negara hukummeskipun demikian, dalam negara yang menganut sistem rule of law harus memiliki prinsip-prinsip yang jelas.

Terdapat tiga unsur yang fundamental dalam rule of law yaitu:
-         Supermasi aturan-aturan hukum
-         Kedudukan yang sama di muka hukum
-         Terjaminya hak-hak asasi manusia

Sedangkan menurut Santosa, rule of law merupakan salah satu prinsip dalam penciptaan good governmence, dan ia memiliki karakteristik antara lain:
-         Adanya supermasi hukum
-         Adanya kepastian hukum
-         Adanya hukum yang responsif
-         Adanya penegakan hukum yang tidak diskriminatif dan konsisten (santosa.)

Berdasarkan pertemuan  ICJ di Bangkok tahun 1965 posisi rule of law makin diperkuat dalam kehidupan bernegara. Pada saat itu, dirumuskan syarat-syarat pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law yang dinamis sebagai berikut:
-         Perlindungan konstitusional
-         Lembaga kehakiman yang tidak memihak
-         Pemilihan umum yang bebas
-         Kebebasan menyatakan pendapat
-         Kebebasan bersyerikat, berorganisasi, beroposisi dan pendidikan kewarganegaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar